Beranda » Otonomi Daerah » JADIKAN APBD SEBAGAI SUMBER ENERGI MENUJU PEMBANGUNAN DAERAH YANG BAIK

JADIKAN APBD SEBAGAI SUMBER ENERGI MENUJU PEMBANGUNAN DAERAH YANG BAIK

JADIKAN APBD SEBAGAI SUMBER ENERGI MENUJU PEMBANGUNAN DAERAH YANG BAIK

 “Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita. Barang siapa yang Allah beri hidaya, maka tidak ada yang dapat menyesatkan. maka tidak ada yang dapat memberikan hidayah. Aku bersaksi bahwa tiada ilahi yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu A’laihi Wasallam adalah hamba dan Rasul-Nya” Amma Ba’du

Perencanaan Daerah

Perencanaan daerah merupakan arah kebijakan masa depan dalam menentukan perjalanan sebuah daerah menuju kesejahteraan masyarakat daerah yang merata. Bagaimana mekanisme menjalankan kebijakan daerah yang tidak lepas dari yang namanya finansial, kenapa? Karena segala sesuatu kebijakan daerah  ditentukan dengan nilai finansial contoh pembangunan infrakstruktur jalan-jalan dengan tujuan agar melancarkan stabilitas ekonomi sebuah daerah membutuhkan akses bagi transportasi pengangkutan barang agar perdagangan barang tersebut lancar dan tepat waktu dalam menentukan nilai jual-beli. Itu hanya sebagian contoh kecil sebuah permasalahan yang ada dalam ruang lingkup perekonomian daerah, masih banyak persoalan-persoalan kebijakan atau perencanaan daerah yang berhubungan dengan tingkatan pengunaan finansial daerah. Apapun dari bentuk-bentuk perencanaan daerah ada baiknya kita mengharuskan mengetahui arti kata atau definisi perencanaan itu sendiri. Dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan perencanaan adalah sebagai berikut:

“Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia”

Oleh karena itu, perencanaan adalah proses penentu arah kebijakan-kebijakan daerah untuk masa yang  akan datang, jadi UU No. 25 tersebut ada istilah-istilah yang berkaitan memuat ketentuan umum perencanaan pembangunan tingkat daerah yang diatur dalam Pasal 1 dan 5, antara lain:

·         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

·         Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

·         Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

·         RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah  yang mengacu pada RPJP Nasional.

·         RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas  Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

·         RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Kesimpulan dari peraturan UU No.25 tahun 2004 bahwa terhadap perencanaan dibentuk dalam sebuah dokumen penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah serta penjabaran program perencanaan pada satuan kerja perangkat daerah dalam jangka waktu panjang dan menengah. Selanjutkan akan membahas tentang bagaimana mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari sebuah design perencanaan daerah yang dibuat oleh instansi-instansi daerah yang nantinya akan menjadi  program pembangunan daerah.

Proses Mekanisme  Pembentukan Perencanaan Daerah Jangka Panjang, Menengah, Dan Tahunan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan.

a.    RPJP Daerah

Konsep  perencanaan daerah dari tahan penyusunan dan realisasikanya disesuaikan dengan UU No. 25 tahun 2004 (mekanisme secara umum), berawal dari memulai dari Bappeda mempersiapkan RPJP (rancangan perencanaan jangka panjang) Daerah, lalu Bappeda menyelenggarakan musrembang jangka panjang daerah. Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah, lalu RPJP daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Demikian proses penyusunan RPJP Daerah dalam waktu jangka panjang.

b.    RPJM Daerah 

Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, lalu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya  dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah. Selanjutnya Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana berpedoman pada RPJP Daerah. Setelah selesai persiapan RPJM Daerah maka Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah, musrembang RPJM Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Akhir dari proses musrembang Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah, selanjutnya dari perencanaan tersebut dijadikan legalitas agar mengarah pada kebijakan maka RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik  dan Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM.

c.     RPJT Daerah

Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD, setelah itu Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD,  jadi Rancangan RKPD menjadi bahan bagi Musrenbang dan Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang paling lambat bulan Maret l Rancangan RKPD  sebagai bahan Musrembang lalu Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang.  Selanjutnya RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, bahwa RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Demikian penjabaran perencanaan daerah dalam waktu panjang, menengah, maupun tahunan. Sesungguhnya perencanaan dalam menentukan arah kebijakan daerah merupakan konsep yang sangat dibutuhkan oleh lembaga daerah guna kebijakan-kebijakan daerah dapat menjadi tepat sasaran output ditengah-tengah masyarakatnya. Adapun metode-metode koordinasi kebijakan daerah dalam peraturan tersebut adalah:

·      Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya.

·      Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda.

·  Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

·      Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antarkabupaten/kota.

APBD

Awal dari artikel ini telah saya jelaskan bahwa Pembangunan daerah tidaklah lepas dari apa yang namanya finansial, artinya menentukan pembangunan daerah haruslah tercantum dalam anggaran daerah. Jadi apa-apa yang menentukan arah kebijakan daerah dianggarkan dalam bentuk APBD yaitu adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari APBD ini tak lain adalah menentukan  kesejahteraan masyarakat (Sosial welfare)  salah satunya apabila managemen keuanggan (anggaran) dikelolah dengan baik. Pada dasarnya terdapat 2 (dua) hal yang dapat dijadikan sebagai indikator kinerja suatu aktivitas atau program  secara efisien dan efektif terhadap APBD ini yaitu pertama, kinerja anggaran (anggaran policy) dan kedua, anggaran kinerja (performance budget). Keterangannya adalah kinerja anggaran adalah alat atau instrumen yang dipakai oleh DPRD untuk mengevaluasi kinerja Kepala Daerah. Alat tersebut berupa strategi makri dan policy yang tertuang dalam propeda dan Renstrada, arah dan kebijakan umum APBD, Serta strategis dan prioritas APBD. Anggaran keuangan adalah alat atau instrumen yang dipakai oleh Kepala Daerah untuk mengevaluasi unit-unit kerja yang ada di bawah kendali kepala daerah selaku Kepala eksekutif (H.A Kartiwa, Proses Penyusunan APBD dan Arah Kebijakan Umum, Guru  Besar  Ilmu  Administrasi  Publik  FISIP  UNPAD.  Makalah  disampaikan  pada  Pelatihan  Pendalaman Kompetensi  bidang  tugas  legislatif  anggota  DPRD  Kabupatan  Sukabumi,  pada  tanggal  8  Desember  2004 bertempat di Hotel Pangrango Selabintana KM 7 Sukabumi).

Pengelolahan APBD sebagai kontrak sosial ini dapat dilihat dari tiga tahapan penting pengelolahannya, yaitu tahap (a) perencanaan, (b) pelaksanaan, dan (c) pengendalian/pengawasan.  Untuk fungsi perencanaan sebaiknya sudah dilakukan DPRD sejak proses penjaringan aspirasi masyarakat (need assessment) hingga penetapan arah dan kebijakan umum APBD serta penentuan strategi dan prioritas APBD. Tahap pelaksanaan APBD dilakukan dengan menggunakan sistem akutansi yang sudah disesuaikan untuk menghasilkan dokumentasi pencatatan sebagai laporan pelaksanaan APBD oleh eksekutif, baik berupa laporan triwulan maupun laporan tahunan sebagai laporan pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD. Tahap pengedalian/pengawasan, berbagai laporan (sebagai input) pelaksanaan APBD diproses dengan melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut, yang sekaligus dapat dipergunakan sebagai penilaian pertanggung-jawaban Kepala Daerah (H.A Kartiwa, Ibid).

Oleh karena itu untuk menjelaskan keterangan terhadap kegunaan APBD dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 mempunyai pokok-pokok yang menjadi pedoman dalam menyusun APBD tahun 2013 antara lain:

          Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah;

          Prinsip penyusunan APBD;

          Kebijakan penyusunan APBD, dan;

          Teknis penyusun APBD.

Penulis tidak menjadikan permendagri ini tentang pembentukan APBD yang bersifat umum mungkin saja bisa berubah dari tahun ketahun untuk menyesuaikan kebijakan yang baru. Akan tetapi bagaimana seharusnya fungsi dan tujuan APBD yang baik bila dilihat dari sisi metode dan dasar penyusunan yang nantinya dijadikan sebagai legalitas keuangan daerah dengan prinsip-prinsip tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi Lebih jelas lagi tujuan dari Permendagri tersebut merealisasikan kebijakan pemerintah, antara lain;

          Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2013 menetapkan bahwa tema pembangunan nasioanal adalam memperkuat ekonomi domestik bagi meningkatkan dan perluasan kesejahteraan rakyat dengan sasaran pertumbuhan ekonomi paling tidak 7 persen, pengangguran terbuka menurun menjadi 6,0-6,4 persen, kemiskinan menurun 9,5-10,5 persen. Dalam rangka pembangunan demokrasi 68-70 persen, dalam rangka pembangunan hukum 4,0 persen.

          Perinsip penyusunan APBD

o    Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;

o    Tepat waktu;

o    Transparan;

o    Melibatkan partisipasi masyarakat;

o    Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;

o    Substansi APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainya.

          Kebijakan Penyusun APBD

o    Pendapatan Daerah;

o    Belanja Daerah;

o    Pembiayaan daerah;

          Teknis Penyusun APBD

Penyusunan APBD dengan metode dan sistematisnya mengacu yang sudah dirancang atau digambarkan dalam permendagri ini.

Itulah sekilas penjelasan mengenai ruang lingkup APBD dari fungsinya dan tata cara merancang APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penulis adalah Jadikan APBD ini bermakna ditengah-tengah masyarakat agar mereka dapat mencicipi APBD ini dengan sebaik-baiknya dan merasakan pembangunan daerah yang merata dalam menyongsong hari kedepan, terimakasih atas perhatiannya. Salam Otonomi daerah, assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu.


Tinggalkan komentar